Himbauan Agar Sekolah Melakukan Pemetaan Mutu Pendidikan TA 2018/2019


Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019, diinstruksikan agar seluruh sekolah di Indonesia untuk melakukan Pemetaan Mutu Pendidikan dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui aplikasi PMP terbaru serta melakukan pemutahiran data Dapodik sekolah menggunakan aplikasi Dapodik versi 2018.b.

Adapun pengiriman data pemetaan mutu tersebut tahun ajaran 2018/2019 tersebut hingga tanggal 31 Agustus 2018 mendatang.


Berikut isi surat edarannya:

1. Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
3. Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5. Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
6. Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
7. Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
9. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 melaui link di bawah ini:

DOWNLOAD SURAT EDARAN

Baca juga: Download Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Versi 2018.05
Baca juga: Download Updater Aplikasi PMP 2018.07 (Patch Aplikasi PMP Versi 2018.07)

Sekian informasi tentang Himbauan Agar Sekolah Melakukan Pemetaan Mutu Pendidikan TA 2018/2019, semoga bermanfaat bagi para pembaca semua.

0 komentar:

Posting Komentar