Sistem Zonasi pada PPDB 2018/2019 Ditentukan oleh Operator Sekolah


Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 juga ditentukan oleh Operator Sekolah masing-masing. Peran Operator Sekolah disini yaitu dalam hal menentukan antara jarak rumah dengan sekolah yang diinput pada aplikasi Dapodik.

Informasi tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Pengawas PPDB Disdik Jabar Ari A Sobari yang kami kutip dari laman Jawa Pos. Com bahwa dalam hal mengukur jarak dari sekolah ke rumah dibutuhkan peran Operator Sekolah untuk mengukur berapa jauh jaraknya.

Perihal jika terjadi adanya kekeliruan jarak, pihak Orang tua bisa langsung berkonsultasi dengan pihak Operator Sekolah karena data jarak bisa diperbaiki jika terdapat kekeliruan.


Sebagaimana informasi yang juga kami kutip dari sumber media yang lain, untuk mengukur jarak tersebut bukan berdasarkan jarak tempuh berdasarkan jalan yang akan dilalui siswa ke sekolahnya, namun di tarik garis lurus antara rumah dengan sekolah sebagaimana yang bisa dilakukan dengan bantuan aplikasi Google Map atau Google Earth.

Maka kalau ada Operator Sekolah, biar Operator Sekolah saja yang mengecek jarak antara Sekolah dengan Rumah calon siswa.

Sekian informasi tentang Sistem Zonasi pada PPDB 2018/2019 Ditentukan oleh Operator Sekolah, silahkan share/bagikan jika informasi bermanfaat bagi para pembaca semua.

0 komentar:

Posting Komentar